Penangkapan Judi Slot Surabaya

Penangkapan Judi Slot Surabaya

JAKARTA, traznews. Com Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Koja melaksanakan program Cooling System di Pos Satkamling RW 014, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Jumat malam

Satreskrim Polres Ende menangkap tiga orang tersangka kasus perjudian jenis kupon putih   ( KP ) tiga pelaku ini di tangkap di Kelurahan Lokoboko. Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Penangkapan ini adalah yang pertama dilakukan di tahun 2016 dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan – penangkapan terhadap para pelaku judi kupon putih yang lainnya. Tiga orang pelaku judi kupon putih itu antara lain MK ( 37 ), MY ( 38 ) dan O    ( 28 ) di sangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ende untuk tidak terlibat dalam perjudian kupon putih. apabila menemukan kasus judi kopon putih diwilayahnya, dihimbau untuk segera dilaporkan ke Polre Ende ( tsw )

Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat. (Sumber : humas.polri.go.id)

HARIANSUMEDANG.COM –  Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center:

Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pasar Impres, Martubung, Kota Medan. Dengan barang bukti berupa satu buku tafsir mimpi, tiga pulpen, sepuluh lembar kertas rekapan togel, satu plastik, dan uang tunai Rp50.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.

Saat diperiksa, tersangka Yahya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mendapatkan upah sebesar 20% dari total omset setiap harinya.

“Tersangka mengaku telah lama menjalankan kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan harian dari omset yang ia kumpulkan,” tambah Kasat Reskrim.

AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas perjudian dalam bentuk apa pun.

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat,” katanya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sat Reskrim juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan perjudian lainnya yang mungkin terkait dengan tersangka.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses pengembangan kasus akan kami lakukan untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Riffi Noor Faisal. Sumber : humas.polri.go.id

( Tatang Tarmedi ) ***

Polisi sudah beberapa kali mengungkap kasus judi online di Sukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus judi online di Sukabumi pada 2024 cukup menyita perhatian publik.

Para bandar melibatkan influencer lokal untuk mempromosikan situs terlarang tersebut dan menargetkan keuntungan dari pasar daerah. Puncaknya, Gunawan (38 tahun)--kreator konten TikTok di balik viralnya Sadbor--menjadi tersangka karena mempromosikan situs judi online dalam salah satu konten live streaming-nya.

Mantan penjahit keliling asal Kecamatan Cikembar ini kemudian dibebaskan karena polisi melakukan penangguhan penahanan. Polisi juga beberapa kali mengungkap kasus serupa, meski dengan exposure yang tidak seluas Sadbor.

Mereka yang ditangkap rata-rata mempromosikan judi online dengan memanfaatkan media sosial Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube. Baca Juga: Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online Berikut rangkuman singkat kasus penangkapan promotor judi online di Sukabumi pada 2024 Januari Kasus tahun 2024 dibuka oleh ditangkapnya tiga warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial CA (30 tahun), FAM (33 tahun), dan ZZ (27 tahun).

Mereka diringkus pada 25 Januari 2024 karena mempromosikan judi online. Ketiga orang itu mempromosikan judi online di tiga akun Facebook milik CA.

Penangkapan ketiganya berawal saat tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial hingga menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun yang disebutkan di atas. Dalam perkara ini, CA berperan sebagai pemilik akun, sedangkan FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online.

Lalu ZZ sebagai live host promosi judi online. Januari Selanjutnya, tiga warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berinisial TM (31 tahun), DM (23 tahun), dan ibu rumah tangga, AM (24 tahun), diringkus polisi lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial.

Mereka ditangkap pada 28 Januari 2024 dan sudah beroperasi hampir satu tahun. Menurut polisi, keuntungan yang didapatkan tersangka dari promosi situs judi online tersebut adalah Rp 15 juta per orang setiap bulannya. Oktober Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua wanita yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

Mereka telah beroperasi sekitar lima bulan dengan bayaran masing-masing Rp 1 juta untuk setiap bulan. Polisi mengatakan penangkapan terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.

Berdasarkan patroli siber, polisi mengidentifikasi dua akun Instagram yang terlibat dalam promosi situs judi online tersebut. Terduga pelaku berinisial FN alias I (18 tahun) dan SAP alias A (18 tahun), berasal dari Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Keduanya lulusan sekolah menengah atas atau SMA dan terlibat aktivitas ini karena ditawari dan dibayar oleh admin situs judi online. November Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pemuda dan pemudi berinisial RA (25 tahun) dan AZ (23 tahun) karena mempromosikan judi online slot di Facebook dan Instagram. RA diringkus di rumahnya di Jalan Ciandam Kekenceng, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, 4 November 2024.

Sementara AZ ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi pada 29 Oktober 2024. Penangkapan RA dan AZ berawal saat Unit Siber Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli siber di beberapa media sosial hingga menemukan keduanya yang tengah mempromosikan judi online slot melalui tiga akun halaman Facebook dan satu akun Instagram. Unit Siber Satuan Reserse Kriminal pun melakukan peninjauan terhadap beberapa akun itu hingga kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.

Dari kegiatan promosi judi online ini, RA dan AZ memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah. November Pada November 2024, Bareskrim Polri juga mengungkap peran dua orang yang ditangkap terkait kasus judi online yang terafiliasi dengan Gunawan Sadbor.

Kedua orang tersebut berinisial MG dan FBW yang bertindak sebagai marketing dan pengelola situs judi online. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 22 November 2024. Wahyu menyebut, MG berperan sebagai marketing website judi online dengan memberikan saweran atau hadiah berupa gift untuk meng-endorse situs judi online melalui influencer.

Sementara FBW sebagai pengelola IT untuk memastikan website dapat diakses pemain..

Link Back URL Partner Kaleidoskop: Sederet Penangkapan Promotor Judi Online di Sukabumi pada 2024

Surat Perintah Penangkapan PDF

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang Youtuber berinsial IL atau akrab dikenal "Emak Gila", di Kota Bandung, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 31 Juli 2023 terkait dugaan aktivitas promosi judi online di media sosial.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Youtuber di Bandung karena Promosikan Judi Online

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak mempromosikan praktik judi online tersebut.

Baca juga: YouTuber Asal Spanyol Bunuh dan Mutilasi Temannya di Thailand, Apa Penyebabnya?

Penyidik kemudian menangkap pemilik akun berinisial IL di Jalan Sukasari, Kota Bandung, pada 31 Juli.

"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," katanya.

Anggoro mengatakan, IL berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk mempromosikan enam situs judi online.

Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel, dan sepeda motor gede.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Penulis Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)